Anggota DPR desak kasus Andrie ditetapkan pelanggaran HAM

SOBATBERITA - Seorang anggota DPR dari Komisi
XIII, Mafirion, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar
segera mengambil sikap tegas terkait kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie
Yunus. Ia menilai, penetapan status kasus sebagai pelanggaran HAM bukan sekadar
formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan arah penegakan hukum
tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya pada akhir Maret
2026, Mafirion menegaskan bahwa keterlambatan Komnas HAM dalam menyimpulkan
status kasus dapat menimbulkan dampak luas. Tanpa adanya kejelasan apakah kasus
ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak, aparat penegak hukum berisiko
kehilangan pijakan yang kuat dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan
bahwa kehadiran negara harus terlihat nyata, terutama dalam melindungi individu
yang aktif memperjuangkan isu-isu HAM seperti Andrie.
Lebih jauh, Mafirion menjelaskan
bahwa ada sejumlah konsekuensi serius jika kasus ini hanya dipandang sebagai
tindak kriminal biasa. Salah satunya adalah melemahnya posisi korban. Dalam
praktiknya, pendekatan hukum yang semata-mata kriminal sering kali tidak cukup
untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama dalam kasus yang
berkaitan dengan pembela HAM. Misalnya, tanpa perspektif HAM, investigasi bisa
hanya berfokus pada pelaku langsung tanpa menggali kemungkinan adanya aktor
intelektual atau motif yang lebih kompleks di balik serangan tersebut.
Selain itu, ketidakjelasan status
kasus juga berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran secara menyeluruh.
Mafirion menyoroti pentingnya mengungkap siapa dalang di balik serangan ini,
bukan hanya pelaku lapangan. Dalam banyak kasus serupa di berbagai negara,
serangan terhadap aktivis sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas,
sehingga membutuhkan pendekatan investigasi yang lebih mendalam dan
komprehensif.
Ia juga mengingatkan adanya dampak
psikologis yang lebih luas terhadap komunitas aktivis. Jika kasus ini tidak
ditangani secara serius, hal tersebut dapat menimbulkan efek jera yang
negatif—bukan bagi pelaku, melainkan bagi para pembela HAM lainnya. Mereka bisa
merasa takut dan terintimidasi, sehingga mengurangi keberanian dalam melakukan
advokasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan gerakan
masyarakat sipil secara keseluruhan.
Dari sisi publik, Mafirion menilai
bahwa lambannya penanganan dan ketidakjelasan status kasus dapat menggerus
kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kepercayaan ini penting, karena menjadi
dasar legitimasi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum. Ketika
masyarakat melihat bahwa kasus serius seperti ini tidak ditangani secara tegas,
maka persepsi terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM pun bisa menurun.
Menurut Mafirion, tindakan kekerasan
yang dialami Andrie jelas memenuhi unsur pelanggaran HAM. Serangan tersebut
tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga merampas hak dasar korban untuk
hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta mendapatkan perlindungan. Oleh karena
itu, penetapan sebagai pelanggaran HAM memiliki nilai strategis—baik secara
hukum maupun moral—untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih adil dan
transparan.
Kasus ini sendiri bermula pada 12
Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal di kawasan
Salemba, Jakarta Pusat. Ia disiram cairan kimia berbahaya yang bersifat
korosif, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk mata,
wajah, dada, dan tangan. Bahkan, sebagian pakaian yang dikenakannya mengalami
kerusakan akibat reaksi kimia tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis,
korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen—angka yang menunjukkan tingkat
cedera yang cukup berat.
Pihak kepolisian, melalui Polda
Metro Jaya, telah mengidentifikasi sejumlah pelaku. Direktur Reserse Kriminal
Umum, Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa setidaknya dua pelaku telah diketahui
identitasnya, sementara jumlah total pelaku diduga bisa mencapai empat orang
atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut kemungkinan melibatkan
perencanaan yang tidak sederhana.
Di sisi lain, perkembangan juga
datang dari institusi militer. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto,
mengungkapkan bahwa empat orang terduga pelaku telah diamankan. Mereka
diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) dari berbagai
matra. Saat ini, para terduga pelaku tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya
untuk menjalani proses lebih lanjut.
Sementara itu, Komnas HAM melalui
salah satu komisionernya, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa pihaknya
masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak sebelum
mengambil keputusan akhir. Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara
lain organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(KontraS), tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit tempat Andrie
dirawat.
Langkah ini, menurut Komnas HAM,
diperlukan agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan
analisis yang matang. Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR,
menunjukkan adanya harapan besar agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan
cepat tanpa mengorbankan ketelitian.
Secara keseluruhan, kasus ini tidak
hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara
dalam melindungi para pembela HAM. Penanganan yang tegas, transparan, dan
berbasis prinsip HAM akan menjadi indikator penting apakah keadilan benar-benar
ditegakkan—bukan hanya secara formal, tetapi juga dirasakan oleh korban dan
masyarakat luas.
Posting Komentar untuk "Anggota DPR desak kasus Andrie ditetapkan pelanggaran HAM"