Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggota DPR desak kasus Andrie ditetapkan pelanggaran HAM


SOBATBERITA - Seorang anggota DPR dari Komisi XIII, Mafirion, mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar segera mengambil sikap tegas terkait kasus penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus. Ia menilai, penetapan status kasus sebagai pelanggaran HAM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memastikan arah penegakan hukum tetap berpijak pada perlindungan hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya pada akhir Maret 2026, Mafirion menegaskan bahwa keterlambatan Komnas HAM dalam menyimpulkan status kasus dapat menimbulkan dampak luas. Tanpa adanya kejelasan apakah kasus ini termasuk pelanggaran HAM atau tidak, aparat penegak hukum berisiko kehilangan pijakan yang kuat dalam menangani perkara tersebut. Ia menekankan bahwa kehadiran negara harus terlihat nyata, terutama dalam melindungi individu yang aktif memperjuangkan isu-isu HAM seperti Andrie.

Lebih jauh, Mafirion menjelaskan bahwa ada sejumlah konsekuensi serius jika kasus ini hanya dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Salah satunya adalah melemahnya posisi korban. Dalam praktiknya, pendekatan hukum yang semata-mata kriminal sering kali tidak cukup untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan pembela HAM. Misalnya, tanpa perspektif HAM, investigasi bisa hanya berfokus pada pelaku langsung tanpa menggali kemungkinan adanya aktor intelektual atau motif yang lebih kompleks di balik serangan tersebut.

Selain itu, ketidakjelasan status kasus juga berpotensi menghambat pengungkapan kebenaran secara menyeluruh. Mafirion menyoroti pentingnya mengungkap siapa dalang di balik serangan ini, bukan hanya pelaku lapangan. Dalam banyak kasus serupa di berbagai negara, serangan terhadap aktivis sering kali melibatkan jaringan yang lebih luas, sehingga membutuhkan pendekatan investigasi yang lebih mendalam dan komprehensif.

Ia juga mengingatkan adanya dampak psikologis yang lebih luas terhadap komunitas aktivis. Jika kasus ini tidak ditangani secara serius, hal tersebut dapat menimbulkan efek jera yang negatif—bukan bagi pelaku, melainkan bagi para pembela HAM lainnya. Mereka bisa merasa takut dan terintimidasi, sehingga mengurangi keberanian dalam melakukan advokasi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan gerakan masyarakat sipil secara keseluruhan.

Dari sisi publik, Mafirion menilai bahwa lambannya penanganan dan ketidakjelasan status kasus dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap negara. Kepercayaan ini penting, karena menjadi dasar legitimasi pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum. Ketika masyarakat melihat bahwa kasus serius seperti ini tidak ditangani secara tegas, maka persepsi terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM pun bisa menurun.

Menurut Mafirion, tindakan kekerasan yang dialami Andrie jelas memenuhi unsur pelanggaran HAM. Serangan tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik, tetapi juga merampas hak dasar korban untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, penetapan sebagai pelanggaran HAM memiliki nilai strategis—baik secara hukum maupun moral—untuk memastikan proses penanganan berjalan lebih adil dan transparan.

Kasus ini sendiri bermula pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Ia disiram cairan kimia berbahaya yang bersifat korosif, menyebabkan luka serius di beberapa bagian tubuh, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan. Bahkan, sebagian pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan akibat reaksi kimia tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen—angka yang menunjukkan tingkat cedera yang cukup berat.

Pihak kepolisian, melalui Polda Metro Jaya, telah mengidentifikasi sejumlah pelaku. Direktur Reserse Kriminal Umum, Iman Imanuddin, menyebutkan bahwa setidaknya dua pelaku telah diketahui identitasnya, sementara jumlah total pelaku diduga bisa mencapai empat orang atau lebih. Hal ini menunjukkan bahwa kasus tersebut kemungkinan melibatkan perencanaan yang tidak sederhana.

Di sisi lain, perkembangan juga datang dari institusi militer. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat orang terduga pelaku telah diamankan. Mereka diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) dari berbagai matra. Saat ini, para terduga pelaku tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani proses lebih lanjut.

Sementara itu, Komnas HAM melalui salah satu komisionernya, Pramono Ubaid Tanthowi, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan akhir. Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain organisasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit tempat Andrie dirawat.

Langkah ini, menurut Komnas HAM, diperlukan agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan analisis yang matang. Namun, desakan dari berbagai pihak, termasuk DPR, menunjukkan adanya harapan besar agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan cepat tanpa mengorbankan ketelitian.

Secara keseluruhan, kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi para pembela HAM. Penanganan yang tegas, transparan, dan berbasis prinsip HAM akan menjadi indikator penting apakah keadilan benar-benar ditegakkan—bukan hanya secara formal, tetapi juga dirasakan oleh korban dan masyarakat luas.


Dede Leni Mardianti, Vedro Imanuel Girsang dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Posting Komentar untuk "Anggota DPR desak kasus Andrie ditetapkan pelanggaran HAM"