Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Samin Tan ditahan, Kejagung geledah kantor BORN

Megaskandal Tambang Samin Tan: Mengupas Kasus Korupsi yang Menjerat Emiten BORN dan Pengawasan Negara yang Jebol

Sobat Berita - Dunia pertambangan dan pasar modal Indonesia kembali diguncang oleh kabar kurang sedap pada kuartal pertama tahun 2026. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI baru saja melakukan gebrakan besar dengan menggeledah sejumlah lokasi yang berafiliasi dengan emiten tambang berstatus perusahaan publik, PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).

Langkah tegas ini bermuara pada anak usaha atau entitas terafiliasi BORN, yakni PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Puncaknya, taipan batu bara asal Kalimantan, Samin Tan, resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara secara masif. Kasus ini tidak hanya menyoroti kelemahan tata kelola (corporate governance) di tubuh perusahaan, tetapi juga mengindikasikan adanya kongkalikong tingkat tinggi dengan oknum penyelenggara negara.

Bagaimana sebuah perusahaan publik bisa terus beroperasi menambang selama bertahun-tahun padahal izinnya sudah dicabut? Mari kita bedah tuntas anatomi skandal pertambangan ini.

Pusaran Korupsi di Tubuh Grup BORN

PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) bukanlah nama baru di industri ekstraktif Tanah Air. Namun, manuver bisnis yang dilakukan melalui afiliasinya, PT AKT, kini berujung pada investigasi mendalam oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, mengonfirmasi bahwa penggeledahan maraton telah dilakukan di empat provinsi sekaligus: DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

"Perlu diketahui, penggeledahan masih berlangsung sampai sekarang, yakni di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," tegas Syarief di kantornya pada Sabtu (28/3/2026). Operasi senyap namun masif ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung sedang membidik bukti-bukti krusial terkait aliran dana dan dokumen operasional ilegal.

Menyelisik Modus Operandi: Izin Mati, Tambang Tetap Beroperasi

Akar permasalahan dari kasus korupsi ini berpusat pada penyimpangan pengelolaan pertambangan yang ditarik mundur pada periode 2016 hingga 2025. Fakta paling mencengangkan yang diungkap Kejagung adalah bahwa izin operasional PT AKT sejatinya telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017.

Secara hukum dan regulasi pasar modal, ketika Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut, operasional perusahaan harus berhenti total (freeze). Namun, realitas di lapangan menunjukkan anomali. Di bawah kendali Samin Tan, AKT diduga kuat tetap melakukan aktivitas pengerukan sumber daya alam (penambahan) sekaligus menjual hasil tambang tersebut ke pasar hingga awal tahun 2025.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah pabrik yang izin usahanya sudah ditutup pemerintah, namun setiap hari truk-truk logistik tetap keluar masuk membawa barang untuk diekspor. Operasional "kucing-kucingan" berskala masif ini mustahil bisa berjalan lancar tanpa adanya pelindung yang kuat.

Sindikasi dengan Oknum Negara dan Estimasi Kerugian

Sebuah pelanggaran hukum yang berlangsung selama delapan tahun (2017-2025) tanpa tersentuh aparat memunculkan satu kesimpulan logis: ada keterlibatan "orang dalam". Kejagung secara gamblang menyatakan bahwa Samin Tan tidak bekerja sendiri. Ia disinyalir kuat telah bekerja sama secara ilegal dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas sebagai pengawas kegiatan pertambangan.

Siapa "Orang Dalam" yang Bermain?

Di Indonesia, instansi utama yang memegang kendali atas pengawasan, regulasi, dan perizinan ekstraktif adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski arah telunjuk publik mulai mengarah ke sana, Syarief Sulaeman Nahdi memilih bersikap hati-hati. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka dari pihak lembaga negara tersebut.

"Untuk siapa petugasnya, kami akan sampaikan kemudian," ucap Syarief. Janji ini tentu menjadi hal yang paling ditunggu oleh para investor dan pengamat hukum untuk melihat sejauh mana aparat berani membersihkan oknum birokrasi.

Menghitung State Loss Bersama BPKP

Praktik pertambangan ilegal yang dijalankan oleh entitas korporasi semacam ini menghasilkan kerugian negara (state loss) dari berbagai lini. Saat ini, auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang bekerja keras menghitung angka pastinya.

Sebagai gambaran untuk memahami konteks finansialnya, kerugian negara dalam kasus tambang ilegal biasanya bersumber dari:

1.      Kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Perusahaan tidak membayar royalti dari jutaan ton batu bara yang dijual secara ilegal.

2.      Penghindaran Pajak: Tidak adanya pelaporan pajak badan atau pajak ekspor yang valid.

3.      Kerusakan Lingkungan Hidup: Biaya reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca-tambang yang dibebankan kepada negara, yang nilainya seringkali jauh lebih besar dari nilai batu bara yang dikeruk.

Darurat Tambang Ilegal: Satgas PKH Bergerak Terstruktur

Kasus yang menjerat petinggi BORN ini nyatanya hanyalah puncak gunung es dari karut-marut tata kelola pertambangan nasional. Merespons maraknya praktik illegal mining atau Penambangan Tanpa Izin (PETI), pemerintah telah menerjunkan Satuan Tugas Penataan Korupsi dan Hukum (Satgas PKH).

Satgas ini tidak main-main, mereka tengah memetakan dan menertibkan aktivitas pertambangan bermasalah di 14 provinsi rawan, yang membentang dari Sumatera Utara, Maluku, seluruh regional Kalimantan, hingga tanah Papua.

Pemetaan Titik Kritis per Maret 2026

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun hingga awal Maret 2026, Satgas PKH telah berhasil mengidentifikasi 198 titik tambang ilegal yang saat ini difokuskan di tiga provinsi utama yang kaya akan mineral nikel dan batu bara. Berikut adalah rincian sebarannya:

·         Sulawesi Tenggara: Menjadi episentrum tambang ilegal dengan temuan 167 titik. Wilayah ini memang dikenal sebagai surga nikel yang sangat rawan akan praktik pengerukan liar.

·         Sulawesi Tengah: Tercatat memiliki 18 titik rawan.

·         Maluku Utara: Ditemukan 13 titik pertambangan ilegal.

Kesimpulan: Tindakan tegas Kejagung terhadap PT AKT dan penetapan tersangka kepada Samin Tan harus menjadi wake-up call (peringatan keras) bagi seluruh emiten tambang di Indonesia. Bagi investor, kasus BORN memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya meneliti aspek Good Corporate Governance (GCG) dan risiko regulasi sebelum menanamkan modal. Jika pengawasan aparat terus diperketat, kita bisa berharap industri ekstraktif Indonesia akan melangkah menuju era yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari parasit korupsi.

Posting Komentar untuk "Samin Tan ditahan, Kejagung geledah kantor BORN"