Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kampus Bukan Sarang Predator! Aliansi BEM UI Desak Reformasi Total Penanganan Kekerasan Seksual

Kampus Bukan Sarang Predator! Aliansi BEM UI Desak Reformasi Total Penanganan Kekerasan Seksual

Kampus Bukan Sarang Predator! Aliansi BEM UI Desak Reformasi Total Penanganan Kekerasan Seksual

Sobat Berita - Dunia pendidikan tinggi di Indonesia kembali diguncang kabar kelam. Kali ini, Universitas Indonesia (UI) menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH UI). Kasus ini bukan sekadar isu internal kampus, melainkan menjadi simbol perlawanan terhadap budaya impunitas yang seringkali melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik.

Merespons krisis ini, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikap yang sangat keras. Mereka tidak lagi hanya meminta maaf, melainkan menuntut langkah radikal agar kampus kuning tersebut benar-benar bersih dari para "predator" berseragam mahasiswa.

Suara Lantang dari Pusgiwa: "Jangan Ada Intervensi!"

Bertempat di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI Depok, Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, berdiri sebagai penyambung lidah dari ribuan mahasiswa. Dalam orasinya, ia menekankan bahwa keresahan ini sudah di titik nadir. Masyarakat luas, bukan hanya warga UI, merasa terluka atas pengkhianatan nilai-nilai hukum yang justru terjadi di lingkungan pencetak penegak hukum masa depan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberanian para pelaku yang kerap memamerkan "bekingan" atau dukungan dari orang dalam.

"Hapus intervensi orang dalam! Pastikan proses hukum bersih dari campur tangan pihak manapun, termasuk klaim 'backing-an' yang sering dibanggakan para pelaku," tegas Dimas.

Ilustrasinya sederhana: jika di sebuah institusi hukum, para calon penegak hukumnya sudah merasa kebal hukum sejak di bangku kuliah, bayangkan apa yang akan terjadi saat mereka lulus nanti? Inilah yang ingin diputus oleh Aliansi BEM UI.

Mendesak Intervensi Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendiktisaintek)

Aliansi BEM se-UI menyadari bahwa birokrasi kampus terkadang bergerak sangat lamban atau bahkan cenderung tertutup. Oleh karena itu, mereka mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk turun tangan langsung.

Ada dua alasan mendasar mengapa kementerian harus terlibat:

  1. Mencegah Kasus "Dipeti-eskan": Kekhawatiran akan adanya upaya penundaan kasus melalui prosedur administrasi yang berbelit sering kali membuat korban kehilangan harapan.
  2. Evaluasi Satgas PPKS: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI kini berada di bawah mikroskop. Aliansi meminta tim khusus dari pusat untuk memeriksa mengapa kasus yang melibatkan 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak laporan lama yang menggantung tanpa penyelesaian.

Jika UI gagal memberikan ruang aman, aliansi bahkan tidak ragu meminta kementerian mengevaluasi status institusi pendidikan tersebut. Karena sejatinya, universitas adalah tempat mencerdaskan bangsa, bukan tempat perlindungan bagi pelaku kejahatan seksual.

5 Tuntutan Utama: Dari DO Permanen hingga Pembekuan Organisasi

Untuk memastikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera, Aliansi BEM se-UI merumuskan lima tuntutan utama yang ditujukan kepada Rektorat, Dewan Guru Besar, dan Kementerian:

1. Sidang Etik Terbuka untuk 16 Pelaku

Transparansi adalah kunci. Aliansi menuntut Dewan Guru Besar (DGB) UI menggelar sidang etik yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat bahwa UI tidak sedang menyembunyikan "sampah" di bawah karpet.

2. Rekomendasi Drop Out (DO) Permanen

Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. DGB UI diminta mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Rektor agar status kemahasiswaan ke-16 pelaku dicabut secara permanen. Ini adalah sanksi akademik tertinggi sebagai bentuk perlindungan bagi sivitas akademika lainnya.

3. Penerbitan SK Pemberhentian Tetap oleh Rektor

Tuntutan ini merupakan desakan administratif. Rektor UI diminta segera menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap mengacu pada Peraturan Rektor No. 5 Tahun 2024. Tanpa SK resmi, hukuman hanya akan menjadi sekadar wacana.

4. Pengusutan Tuntas "Hutang" Kasus Lama

Ternyata, kasus ini bukanlah satu-satunya. Masih banyak laporan kekerasan seksual di UI yang belum tuntas di masa lalu. Aliansi menuntut pembersihan total (total clean-up) terhadap semua tunggakan kasus agar seluruh korban mendapatkan keadilan yang sama.

5. Pembekuan Organisasi Pelaku

Sebagai langkah preventif dan sanksi sosial, aliansi menuntut pembekuan serta pencabutan izin seluruh organisasi yang terafiliasi dengan para pelaku dalam struktur Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI. Langkah ini diambil untuk memutus rantai relasi kuasa yang mungkin digunakan pelaku untuk menekan korban.

Harapan untuk Masa Depan Kampus yang Aman

Gerakan yang dipelopori oleh BEM se-UI ini adalah pengingat keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Bahwa kehadiran Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 (yang kini bertransformasi di bawah struktur kementerian baru) harus diimplementasikan dengan taring yang tajam, bukan hanya sekadar dokumen formalitas.

Kampus harus menjadi ruang aman di mana mahasiswa bisa berdiskusi dan belajar tanpa rasa takut akan ancaman pelecehan. Perjuangan Aliansi BEM se-UI adalah perjuangan kita semua untuk memastikan bahwa integritas moral tetap menjadi fondasi utama pendidikan tinggi di Indonesia.

Posting Komentar untuk "Kampus Bukan Sarang Predator! Aliansi BEM UI Desak Reformasi Total Penanganan Kekerasan Seksual"